Hindari Berkendara Sambil Bertelpon

Saat ini alat komunikasi seperti HP, BlackBerry dan sejenis sudah menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan dari manusia pada jaman modern ini. Sayangnya, dalam penggunaannya, kita sering lupa dengan mara bahaya yang mengancamnya. Terutama saat sedang mengemudikan kendaraan.

Nah, mengurangi kecelakaan fatal akibat berkendara sambil berkomunikasi dengan HP dan alat komunikasi sejenisnya, pemerintah menegaskan larangan penggunaan HP sambil menyetir kendaraan yang ketentuannya dituangkan dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan ketika mengendarai pengemudi wajib konsentrasi. Pelanggaran terhadap pasal ini diberikan sanksi di pasal 283, yang berisikan ancaman maksimal 750 ribu rupiah atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.

Sebaiknya, kesadaran untuk tidak bertelpon sambil berkendara bukan dipicu dengan adanya ancaman hukuman yang dibuat pemerintah melalui UU Nomor 22 tahun 2009 itu. Kesadaran itu harus muncul karena adanya tanggung jawab, bahwa saat berkendara Anda dituntut untuk menjaga konsentrasi penuh. Karena hilangnya konsentrasi Anda akan merugikan diri sendiri dan orang lain!!

Sumber: www.oto.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *